Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022

Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/35395/2024
    Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap kriteria hasil akreditasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/I/1130/2022 tentang Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi


Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024


Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi ke Tingkat Kasasi


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman