Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/4110/2022

Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap kriteria hasil akreditasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/I/1130/2022 tentang Pedoman Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri


Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum secara Wajib


Pemberian Cuti kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia