
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, dan situs di Kota Tangerang Selatan, perlu dikelola oleh pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
bahwa diperlukan pengaturan mengenai cagar budaya yang dapat dijadikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pelestarian cagar budaya di Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2014
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal dengan Modal Asing
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum