Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Nusa Tenggara Timur
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki budaya daerah yang harus dikenalkan, dilestarikan dan dikembangkan oleh generasi muda sebagai bentuk kecintaan dan kebanggaan terhadap keunikan dan keunggulan budaya daerahnya.
bahwa untuk meningkatkan kecintaan dan kebanggaan terhadap keunikan dan keunggulan budaya daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menjadikan budaya daerah sebagai Kurikulum Muatan Lokal.
bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menetapkan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Nusa Tenggara Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2016
Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/7/2016
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel secara Wajib
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022
Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi