Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013
    Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai bagian integral ekonomi rakyat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.

  2. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XI/2013 yang dalam amar putusannya antara lain memutuskan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru; Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi harus disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Alat Berat


Penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2023


Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran