Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013

Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai bagian integral ekonomi rakyat, sejalan dengan cita-cita dan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meru pakan landasan bagi pembangunan ekonomi Indonesia, koperasi mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk meningkatkan perekonomian nasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi.

  3. bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Kota, oleh karena itu Pemerintah Kota perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi.

  4. bahwa untuk mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh, koperasi perlu diberdayakan dan dikembangkan agar dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023


Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia


Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah