![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan koperasi sebagai bagian integral ekonomi rakyat, sejalan dengan cita-cita dan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang meru pakan landasan bagi pembangunan ekonomi Indonesia, koperasi mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk meningkatkan perekonomian nasional.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi.
bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Kota, oleh karena itu Pemerintah Kota perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi.
bahwa untuk mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh, koperasi perlu diberdayakan dan dikembangkan agar dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951
Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2013
Tata Cara Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah