
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara selama paling lama 6 (enam) bulan;
Bahwa pada saat ini masing-masing pengadilan telah melaksanakan sistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding yang memungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat, namun kenyataannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama;
Oleh karena hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum