Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014
Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 21 Oktober 1992 Nomor 6 Tahun 1992 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 1998 Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara selama paling lama 6 (enam) bulan;
Bahwa pada saat ini masing-masing pengadilan telah melaksanakan sistem Manajemen Perkara yang berbasis elektronik baik di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding yang memungkinkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan lebih cepat, namun kenyataannya penyelesaian perkara-perkara, baik yang diperiksa di Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan masih diselesaikan dalam waktu yang cukup lama;
Oleh karena hal tersebut di atas, maka diharapkan perhatian para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan agar penyelesaian perkara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 106 Tahun 2022
Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan dan Pemanfaatan Data Keluarga Miskin