Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016

Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 November 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
    Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah.

  2. bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi


Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional


Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter


Pelaporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Korupsi melalui Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Kementerian Pertahanan