Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, diperlukan penguatan administrasi pemungutan pajak daerah.
bahwa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015
Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9-871 Tahun 2024
Peta Proses Bisnis Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia