Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1487

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/650/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional perlu dicabut;

  3. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Konservasi Sumber Daya Ikan