
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kompensasi penggunaan tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan pengaturan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan keuangan melalui sistem akutansi berbasis akrual;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 199 Tahun 2015
Penyesuaian Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan