Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016

Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 September 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
    Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penilaian Kompetensi


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung


Perhitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan


Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil


Peta Jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah