Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016

Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 September 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024
    Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan masyarakat terhadap program pensiun berdasarkan prinsip syariah semakin meningkat;

  2. bahwa dalam rangka pengembangan dana pensiun syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;

  4. bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;

  5. bahwa pengaturan mengenai program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pasal 50 Huruf F Tentang Pengecualian Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Perjanjian Dalam Rangka Keagenan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022


Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan