Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016

Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 September 2016
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 187
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5928
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kebutuhan masyarakat terhadap program pensiun berdasarkan prinsip syariah semakin meningkat;

  2. bahwa dalam rangka pengembangan dana pensiun syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;

  4. bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;

  5. bahwa pengaturan mengenai program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus;

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konsultan Pajak


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 P.KPK Tahun 2006 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi


Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus dan/atau Pembelajaran Layanan Khusus Pada Pendidikan Tinggi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib