Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5928
Menimbang:
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap program pensiun berdasarkan prinsip syariah semakin meningkat;
bahwa dalam rangka pengembangan dana pensiun syariah, perlu diterbitkan ketentuan mengenai penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah harus senantiasa memenuhi prinsip syariah Islam, termasuk fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
bahwa dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu kepastian hukum dalam penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah;
bahwa pengaturan mengenai program pensiun berdasarkan prinsip syariah dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021
Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2019
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang