Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Konsiderans
bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Surat Nomor B/352/M.KT.01/2017 mengenai Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 6 (enam) Universitas Islam Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2002/2022
Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017
Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022
Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 237/I/HK/2024
Pedoman Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Logo Badan Riset dan Inovasi Daerah