Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1017

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
    Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan


Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kader Norma Ketenagakerjaan


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Subspesialis Infeksi Imunologi


Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika