Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1017
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023
    Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum yang berintegritas, berkualitas, dan akuntabel, Badan Pengawas Pemilihan Umum perlu melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengawasan Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara


Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat


Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral