Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013

Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 31 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan tradisional saat ini telah berkembang pesat dan telah menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai upaya pengobatan dan/atau perawatan di luar ilmu kedokteran dan perawatan;

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional, merupakan salah satu upaya pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 sebagaimana butir b sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan


Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras