Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013

Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1658

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan tradisional saat ini telah berkembang pesat dan telah menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai upaya pengobatan dan/atau perawatan di luar ilmu kedokteran dan perawatan;

  2. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional, merupakan salah satu upaya pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya;

  3. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 sebagaimana butir b sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024


Pencabutan Beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia Mengenai Prinsip Kehati-Hatian Perbankan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum