![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013
Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan tradisional saat ini telah berkembang pesat dan telah menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat sebagai upaya pengobatan dan/atau perawatan di luar ilmu kedokteran dan perawatan;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional, merupakan salah satu upaya pembinaan, pengembangan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya;
bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0584/Menkes/SK/VI/1995 sebagaimana butir b sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara
Keputusan Menteri Sosial Nomor 98/HUK/2023
Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial