Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1128

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

  2. bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi


Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum


Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2023 sampai dengan 30 November 2023