Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional


Ditetapkan pada tanggal 4 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1128

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional cenderung meningkat sehingga diperlukan penapisan dan pengembangan untuk menjamin manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.

  2. bahwa dalam melakukan penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional diperlukan penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit yang berkedudukan di pemerintah daerah provinsi yang terintegrasi dengan struktur organisasi di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  3. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan teknis penapisan dan pengembangan pelayanan kesehatan tradisional sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Portugal


Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal melalui Dana Alokasi Khusus


Rencana Aksi Daerah Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Tahun 2024-2026