Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip Substantif


Ditetapkan: 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pemerintahan Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Nasional Republik Indonesia Kepala Arsip Nomor B-PK.02.09/147/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Banten perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.

  3. bahwa pengaturan mengenai jadwal retensi arsip substantif Pemerintah Provinsi Banten telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8549/OTDA tanggal 29 November 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Banten.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan


Audit Kinerja dan Audit dengan Tujuan Tertentu


Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah