Peraturan Gubernur Banten Nomor 58 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Substantif
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Pemerintahan Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
bahwa berdasarkan Keputusan Nasional Republik Indonesia Kepala Arsip Nomor B-PK.02.09/147/2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Banten perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
bahwa pengaturan mengenai jadwal retensi arsip substantif Pemerintah Provinsi Banten telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8549/OTDA tanggal 29 November 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Banten tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2017
Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 56/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Periferal Intervensional Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.03/2021
Batas Maksimum Penyaluran Dana dan Penyaluran Dana Besar bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2015
Pengoperasian Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Yang Dibangun Oleh Pemerintah