Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri


Ditetapkan: 4 September 2025
Berlaku: 9 September 2025
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
    Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Niger mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Niger concerning Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)


Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing


Bantuan Operasional Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Negeri


Standar Nasional Rehabilitasi Sosial


Tunjangan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif