Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Berlaku: 9 September 2025
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020
Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 47 Tahun 2018
Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2024
Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber Tahun 2024-2028
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
