Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2019
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 893

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
    Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019
    Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong upaya percepatan dan pemenuhan pemberian hak Remisi bagi Narapidana tindak pidana umum dan Anak sebagai langkah pencegahan potensi dan peluang terjadinya tindak korupsi di lingkungan Pemasyarakatan diperlukan peningkatan tata kelola sistem pemasyarakatan;

  2. bahwa ketentuan mengenai mekanisme tata cara pemberian Remisi bagi narapidana tindak pidana umum dan Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluar, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021


Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negar


Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset


Kamus Kompetensi Teknis di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia