Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, ketentuan mengenai batas waktu simpan Cadangan Pangan Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar Cadangan Beras Pemerintah dapat dikelola baik jumlah maupun mutunya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023
Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018
Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2022
Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta