Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2022

Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga telah diatur ketentuan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

  2. bahwa dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial perlu dilakukan penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital.

  3. bahwa dalam rangka penambahan alternatif penyaluran bantuan sosial non tunai melalui Penyelenggara Layanan Keuangan Digital perlu dilakukan uji coba.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Uji Coba Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Menggunakan Layanan Keuangan Digital.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2023


Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya


Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan