Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 81

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bidang pelayanan administrasi kependudukan pada pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan operasional dan ruang lingkup kegiatan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan administrasi kependudukan bagi pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan secara Elektronik


Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah