Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2023

Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan: 7 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1A, Pasal 11B, dan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  2. bahwa pengaturan mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi telah diatur dalam beberapa peraturan Menteri Kesehatan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung


Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya


Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Pedoman Pengembangan Budaya Kerja