Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya


Ditetapkan: 25 Januari 2024
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5749/SJ tanggal 26 Oktober 2023 tentang Percepatan Pembentukan produk Hukum Daerah yang mengatur mengenai Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan bagi Disabilitas di Kota Surabaya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Vaskular dan Endovaskular


Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik


Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen