Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Berlaku: 14 Agustus 2026
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2025
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 45 Tahun 2025
Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Global System for Mobile Communications dan International Mobile Telecommunications-2000
Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 24 Tahun 2025
Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
