Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015

Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah


Ditetapkan pada tanggal 27 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 868
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah membutuhkan pedoman yang jelas mengenai penyelenggaraan pelayanannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi


Walidata Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Provinsi Kalimantan Tengah


Petunjuk Teknis tentang Sengketa mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009