Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012
    Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2022
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan