Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1977/2022

Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah dan Upaya Penanggulangannya


Ditetapkan: 16 Desember 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan peningkatan kasus yang signifikan pada negara yang melaporkan kasus, mpox (monkeypox) telah dinyatakan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

  2. bahwa sehubungan dengan meluasnya penyebaran mpox (monkeypox) ke berbagai negara dengan potensi risiko penyebaran lokal di Indonesia, diperlukan upaya peningkatan kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan dan respons/tindakan kesehatan masyarakat terhadap kemungkinan penyebaran mpox (monkeypox) di wilayah Indonesia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Mpox (Monkeypox) Sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Psikoseksual dan Marital


Kota Parepare di Provinsi Sulawesi Selatan


Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Penggunaannya