Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974

Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 1974
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3031

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung meningkatnya perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dewasa ini, dianggap perlu untuk segera mengatur pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi didaerah lepas pantai dengan suatu Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia


Pedoman Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan