Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974

Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai


Ditetapkan: 18 Maret 1974
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berhubung meningkatnya perkembangan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dewasa ini, dianggap perlu untuk segera mengatur pengawasan pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi didaerah lepas pantai dengan suatu Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian


Pedoman Anti Korupsi di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama


Peta Proses Bisnis di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Upah Minimum Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023