![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diperlukan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang terukur, sistematis, dan berkesinambungan;
bahwa Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diberikan tugas menyusun pedoman penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2007
Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan