Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2025

Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank


Ditetapkan: 8 September 2025
Berlaku: 8 September 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa PT Petrogas Jatim Utama Untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi di Kelurahan Rungkut Kidul dan di Kelurahan Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya


Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus


Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024