Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2020

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Berita Negara Tahun 2020 Nomor 805
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  2. bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib


Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan