Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 177

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di pengadilan yang terjadi di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Ginjal Hipertensi


Uraian Tugas Subbagian, Seksi dan Subbidang dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985