Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2020

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dapat menghadapi masalah hukum;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di pengadilan yang terjadi di Indonesia atau di luar wilayah Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Aktivitas Pendidikan Kebudayaan Bidang Fasilitator Pendidikan Masyarakat Adat


Prosedur Kerja Sama Program Foreign Military Sales dan Foreign Military Financing


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi


Tata Cara dan Mekanisme Pelaksanaan Pendanaan Pendidikan