Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2002

Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun


Ditetapkan: 30 Desember 2002
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan juga dari para Hakim sendiri tentang sampai kapan seorang Hakim yang akan memasuki masa pensiun masih diperbolehkan memeriksa dan memutus perkara. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka dengan ini ditegaskan dan diberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang


Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap


Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara