Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan juga dari para Hakim sendiri tentang sampai kapan seorang Hakim yang akan memasuki masa pensiun masih diperbolehkan memeriksa dan memutus perkara. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka dengan ini ditegaskan dan diberikan petunjuk sebagai berikut.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015
Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, Presentasi Peningkatan Pendidikan, Ujian Dinas Tingkat I, dan Ujian Dinas Tingkat II di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Nias Utara dengan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara