Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2002

Petunjuk Penanganan Perkara bagi Hakim yang akan Pensiun


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2002
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat dan juga dari para Hakim sendiri tentang sampai kapan seorang Hakim yang akan memasuki masa pensiun masih diperbolehkan memeriksa dan memutus perkara. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka dengan ini ditegaskan dan diberikan petunjuk sebagai berikut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/9/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk {One Village One Product-OVOP) di Sentra


Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor


Batas Daerah antara Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur