Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Global Pandemic secara faktual masih terjadi dan belum berakhir.
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan dengan pemberian penghapusan sanksi administratif.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, bahwa Wali Kota dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administratif berupa Bunga, Denda dan Kenaikan Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 161 Tahun 2024
Sistem Akuntansi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2022
Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Ibu Kata Nusantara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib