![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Ditetapkan pada tanggal 17 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2017
Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 130 Tahun 2014
Pencetakan Buku Sejarah di Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.08/2023
Tata Cara Wawancara Atas Kemampuan dan Kepatutan Calon Pengurus dan Calon Pengawas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan