Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2021

Rencana Bisnis Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5841), yang selanjutnya disebut POJK RBB, Bank diwajibkan untuk menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. Selain itu, dengan adanya perkembangan ketentuan perbankan terkini yang antara lain menyebabkan perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Rencana Bisnis Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan


Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021


Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi Dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang serta Bidang Perekonomian Tahap I


Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta