Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2007

Pengadilan Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2007
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Undang-Undang Nomor 131 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan;

  2. bahwa Pengadilan Perikanan sebagai pengadilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum dengan beberapa ketentuan yang memiliki kekhususan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

  3. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut perlu adanya persamaan pemahaman dalam penerapan;

  4. bahwa guna mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dan untuk mengisi kekosongan hukum, perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadilan Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya


Pedoman Penanganan Pengaduan Penyimpangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Whistleblowing System