
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2014
Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa dalam rangka penertiban lembaga keuangan mikro di Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009,Nomor 900- 639 A tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, dan Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah tentang Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2019
Pedoman Pelaksanaan Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Pariwisata
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.03/2016
Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain