Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022

Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 180

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara Indonesia merupakan salah satu negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development;

  2. bahwa pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan;

  3. bahwa berdasarkan dekade aksi (Decade of Adion) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah;

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan