Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2019

Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Bank


Ditetapkan: 21 Juni 2019
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6285), selanjutnya disebut POJK Penilaian Kembali, perlu untuk mengatur pelaksanaan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dimaksud.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025


Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional


Peta Jabatan di Lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi