
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016
Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai atau Pejabat Lain
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2023
Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian