Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2016

Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1713

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak, dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Pertanahan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung


Pembentukan Tutor dan Trainer of Trainers Manajemen Training di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan