Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dinamika geopolitik, keamanan, sosial, ekonomi dan lingkungan yang rentan di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya sehingga perlu dilakukan pelindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa dan fisik serta keamanan bagi pejabat dan aset pada Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan organisasi, serta perkembangan dinamika Internasional, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2022
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025
Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Keamanan Siber dan Persandian