Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020

Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya


Ditetapkan pada tanggal 3 April 2020
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 345

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dinamika geopolitik, keamanan, sosial, ekonomi dan lingkungan yang rentan di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya sehingga perlu dilakukan pelindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa dan fisik serta keamanan bagi pejabat dan aset pada Perwakilan Republik Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;

  3. bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan organisasi, serta perkembangan dinamika Internasional, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana Melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan