
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2020
Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dinamika geopolitik, keamanan, sosial, ekonomi dan lingkungan yang rentan di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berkedudukan yang menimbulkan kondisi rawan dan bahaya sehingga perlu dilakukan pelindungan terhadap ancaman keselamatan jiwa dan fisik serta keamanan bagi pejabat dan aset pada Perwakilan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya;
bahwa Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan organisasi, serta perkembangan dinamika Internasional, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perwakilan Rawan dan/atau Perwakilan Berbahaya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33 Tahun 2021
Pencabutan 27 (dua puluh tujuh) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis dan Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 2 (dua) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/SEOJK.05/2022
Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bulanan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan