Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 72 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, perlu diatur petunjuk teknis kredit usaha rakyat penempatan pekerja migran Indonesia;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Penempatan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bone dengan Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan


Walidata dan Produsen Data Bidang Kesejahteraan Sosial


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu


Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran


Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji