Pedoman Pengalihan Material di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa material keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal merupakan aset penting negara.
bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, kekayaan sosial, budaya, dan kearifan lokal dalam pelaksanaan pengalihan material di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu pedoman pengalihan material.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Pengalihan Material di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2023
Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jua1 Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2023 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam Negeri
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 45 Tahun 2023
Pembinaan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019
Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan