
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2019
Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan In ternasional;
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/885/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2012
Sistem Perencanaan Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019
Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka