Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013

Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air


Ditetapkan: 2 September 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 125 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024


Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Papua yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat dalam Rangka Memperingati Hari Ibu


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of Defence)