
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015
Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya perubahan struktur kelembagaan Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan penataan kembali ketentuan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa penandatanganan naskah bidang kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2016
Lembaga Kesesuaian Dalam Rangka Lembaga Penilaian Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Gula Kristal Putih
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2019
Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian