Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042


Ditetapkan pada tanggal 14 November 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wilayah Kota Samarinda merupakan bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semangat otonomi daerah perlu untuk mengelola dan menata ruang wilayahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.

  2. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar elemen pembangunan di Kota Samarinda, diperlukan suatu rencana tata ruang wilayah sebagai arah dalam menetapkan investasi pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota, salah satunya yaitu penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota oleh Wali Kota.

  4. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023–2042.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro


Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo