Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000

Giro


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2000
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam bidang investasi, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan. dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah giro, yaitu simpanan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan penggunaan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

  2. bahwa kegiatan giro tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah).

  3. bahwa oleh karena itu, Dewan Syari’ah Nasional (DSN) memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan giro pada bank syari’ah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau


Badan Pengawas Obat dan Makanan


Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik


Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota