Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nations) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional (the Association of Southeast Asian Nations)-Indonesia perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan;
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) perlu diperkuat dengan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tiga pilar Masyarakat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) guna kepentingan masyarakat Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 59 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Banyuwangi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK-SETJEN/2015
Alih Manajemen Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara seluas ± 47.000 (empat puluh tujuh ribu) hektar Beserta Seluruh Bangunan yang Ada di Atasnya
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 353.K/MG.03/DJM/2024
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2024