
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020
Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk meningkatkan kepemimpinan dan peran aktif di forum internasional, khususnya dalam kerangka kerja sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa berdasarkan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of the Association of Southeast Asian Nations) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) dibentuk Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012 tentang Susunan Keanggotaan Sekretariat Nasional (the Association of Southeast Asian Nations)-Indonesia perlu diatur sesuai dengan perkembangan hukum dan kelembagaan;
bahwa Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) perlu diperkuat dengan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan tiga pilar Masyarakat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) guna kepentingan masyarakat Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020
Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2016 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara