Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1147

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi dan Laporan Keuangan bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Endokrinologi Metabolik dan Diabetes


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2017 tentang Tenaga Ahli dan Kelompok Pakar/Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur pada Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota