Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara


Ditetapkan pada tanggal 8 November 2022
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1147
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan SNI Mainan Secara Wajib


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan


Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat


Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil